Kamis, 14 Maret 2013

desa pada orde baru dan reformasi


Perubahan Desa Pasca Orde Baru

Proses reformasi telah membawa perubahan system kekuasaan yang ada,dari otoritarianisme menuju pada kekuasaan yang Demokratis yang sangat berbeda pada masa Orde Baru yang menjalankan kekuasaan secara sentralistik – otoriter,dengnan alas yuridis UU No.5 tahun 1979, era Reformasi ditandai dengan digunakannya prinsip-prinsip Demokrasi dan Desentralisasi sebagai basis kerja kekuasaan.. 
Pada masa orde baru , penataan desa di landaskan pada undang-undang nomor 5 tahun 1979, yaitu konsepsi desa dalam pengertian admnistratif , yaitu satuan ketatanegaraan yang terdiri atas wilayah tertentu , suatu satuan masyarakat , dan suatu satuan pemerintahan yang berkedudukan langsung di bawah kecamatan . Dengan demikian , desa merupakan bagian dari organisasi pemerintah.
Selain menempatkan desa dalam pengertian administratif ,undang – undang nomor 5 tahun 1979 juga telah melakukan perubahan terhadap struktur desa , yaitu:
1.      Penyeragaman struktur pemerintahan desa . Ini merupakan strategi orde baru untuk memberikan legitimasi dalam hal kontrol negara terhadap desa.
2.      Pengintegrasian struktur pemerintah desa pada pemerintah pemerintah nasional menempatkan pemerintah desa sebagai rantai terakhir dan terbawah dari sistem birokrasi pemerintahan yang sentralistik . Ini menjadikan desa hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
3.      Penghapusan lembaga perwakilan desa dan sentralisasi kekuasaan desa pada kepala desa.
Dari ketiga hal tersebut dapat dilihat keinginan utama orde baru atas desa yaitu pertama mengarahkan pengertian desa pada sudut administrasi negara , dan kedua , menempatkan desa sebagai alat dari pemerintah pusat .
Titik inilah yang kemudian merubah arti desa yang sebelumnya selalu di kaitkan dengan kedudukannya sebagai satuan masyarakat hukum adat tertentu bergeser kearah pengertian desa yang dikaitkan dengan kedudukannya sebagai satuan ketatanegaraan atau satuan administratif pemerintahan. Dengan kata lain , kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang otonom makin lama makin terkikis karena menjadi subsistem terbawah dari birokrasi pemerintahan nasional.otonomi aseli desa tidak bisa lagi dilaksanakan karena kedudukan desa yang telah berubah menjadi subsistem dari negara.
Pada era reformasi Melalui undang – undang nomor 22 tahun 1999 terutama pasal 93 sampai dengan 111,mengandung semangat mengakhiri sentralisasi serta mengembangkan desa sebagai wilayah otonom.desa dikembalikan statusnya sebagai lembaga yang diharapkan demokratis dan otonom , dalam hal ini terlihat dari 
pertama , adanya keinginan untuk mendudukkan kembali desa terpisah dari jenjang birokrasi pemerintah . Diakui dalam sistem pemerintahan nasional sebagai kesatuan masyarakat yang di hormati mempunyai hak asal usul ,dan penghormatan terhadap adat istiadat setempat.dengan kata lain Desa merupakan salah satu dari ruang negara. 
kedua memulihkan demokrasi di tingkat yang paling rendah dengan pembentukan badan perwakilan desa {BPD} atau dengan nama lain sebagai lembaga legeslatif.
Selain semangat otonom yang tinggi , undang – undang nomor 22 tahun 1999 juga telah merubah struktur desa  , antara lain:
1.      Penghapusan penyeragaman struktur pemerintahan desa.
2.      Pembentukan struktur pemerintahan desa baru yang terdiri atas pemerintah desa dan badan perwakilan desa.
3.      Pembentukan struktur pemerintah desa baru ( formulasi ) yang terdiri atas pemerintah desa dan lembaga yudikatif Desa ( Mahkamah adat desa )
4.      Pembentukan Lembaga adat Desa sebagai peradilan Desa .
5.      Pembentukan lembaga perwakilan di tingkat desa dan penghapusan fungsi kepala desa sebagai pusat kekuasaan di desa ( dalam orde baru kepala Desa sebagai  penguasa tunggal ).

Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI  yang mengatur mengenai Desa, telah berhasil menyempurnakan berbagai aturan tentang Desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.,. Undang-undang ini berusaha mengembalikan konsep, dan bentuk Desa seperti asal-usulnya  yang tidak diakui dalam undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 5/1979. Yang isinya yaitu :
·         Pada bagian pertama bab XI tentang Desa, UU No. 32/2004 memuat tentang pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan desa. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat desa dengan persetujuan pemerintah Kabupaten dan DPRD. Adapun yang dimaksud dengan istilah desa dalam hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya masyarakat setempat. Pemerintahan Desa memiliki kewenangan dalam pengaturan hak ulayat atau hak wilayah
  • Pada bagian kedua memuat tentang Pemerintahan Desa. Dalam pasalpasal bagian kedua ini menerangkan bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Kepala. Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa.
·         Pada bagian ke tiga undang-undang ini juga memuat tentang,Kewenangan yang dimiliki oleh desa  yaitu, kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; kemudian kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah; dan tugas pembantuan (midebewind) dari Pemerintah, Pemerintah propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.
·         Pada bagian keempat memuat tentang lembaga lain. Setiap desa dapat membentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Kemudian pada bagian kelima memuat tentang keuangan desa. . Adapun sumber pendapatan desa dapat berasal dari :
a. Pendapatan Asli Desa:
b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten:
c. Bantuan dar Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
d. Sumbangan dar pihak ketiga; dan
e. Pinjaman Desa.
     Pemberdayaan Desa dalam meningkatkan pendapatan desa dilakukan antara lain
dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjamanSelanjutnya sumber pendapatan Desa tersebut dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
·         Pada bagian keenam, yaitu bagian terakhir dalam bab XI memuat tentang Kerjasama Antar Desa. Beberapa Desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan 17diberitahukan kepada Camat. Kerjasama antar desa yang didalamnya memberi beban kepada masyarakat harus mendapatkan persetujuan dari Badan Perwakilan Desa. Untuk lebih memudahkan proses  dan kerja antar desa dalam melakukan kerjasama maka dapat dibentuk badan kerjasama Desa.

Langkah selanjutnya dalam hal pengaturan tentang Desa ditetapkan dalam peraturan Daerah kabupaten masing-masing sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber :

http://ahnku.files.wordpress.com/2011/02/hakim-endah-pengembangan-kelembagaan-desa.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar