Perubahan Desa Pasca Orde Baru
Proses reformasi telah membawa
perubahan system kekuasaan yang ada,dari otoritarianisme menuju pada kekuasaan
yang Demokratis yang sangat berbeda pada masa Orde Baru yang menjalankan
kekuasaan secara sentralistik – otoriter,dengnan alas yuridis UU No.5 tahun
1979, era Reformasi ditandai dengan digunakannya prinsip-prinsip Demokrasi dan
Desentralisasi sebagai basis kerja kekuasaan..
Pada masa orde baru , penataan desa
di landaskan pada undang-undang nomor 5 tahun 1979, yaitu konsepsi desa
dalam pengertian admnistratif , yaitu satuan ketatanegaraan yang
terdiri atas wilayah tertentu , suatu satuan masyarakat , dan suatu satuan
pemerintahan yang berkedudukan langsung di bawah kecamatan . Dengan demikian ,
desa merupakan bagian dari organisasi pemerintah.
Selain menempatkan desa dalam
pengertian administratif ,undang – undang nomor 5 tahun 1979 juga telah
melakukan perubahan terhadap struktur desa , yaitu:
1. Penyeragaman struktur pemerintahan desa .
Ini merupakan strategi orde baru untuk memberikan legitimasi dalam hal kontrol
negara terhadap desa.
2. Pengintegrasian
struktur pemerintah desa pada pemerintah pemerintah nasional menempatkan
pemerintah desa sebagai rantai terakhir dan terbawah dari sistem birokrasi
pemerintahan yang sentralistik . Ini menjadikan desa hanya sebagai kepanjangan
tangan pemerintah pusat.
3. Penghapusan lembaga perwakilan desa
dan sentralisasi kekuasaan desa pada kepala desa.
Dari ketiga hal tersebut dapat
dilihat keinginan utama orde baru atas desa yaitu pertama mengarahkan
pengertian desa pada sudut administrasi negara , dan kedua ,
menempatkan desa sebagai alat dari pemerintah pusat .
Titik inilah yang kemudian merubah
arti desa yang sebelumnya selalu di kaitkan dengan kedudukannya sebagai satuan
masyarakat hukum adat tertentu bergeser kearah pengertian desa yang dikaitkan
dengan kedudukannya sebagai satuan ketatanegaraan atau satuan administratif
pemerintahan. Dengan kata lain , kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat
hukum yang otonom makin lama makin terkikis karena menjadi subsistem terbawah
dari birokrasi pemerintahan nasional.otonomi aseli desa tidak bisa lagi
dilaksanakan karena kedudukan desa yang telah berubah menjadi subsistem dari negara.
Pada era reformasi Melalui undang – undang nomor 22
tahun 1999 terutama pasal 93 sampai dengan 111,mengandung semangat mengakhiri
sentralisasi serta mengembangkan desa sebagai wilayah otonom.desa dikembalikan
statusnya sebagai lembaga yang diharapkan demokratis dan otonom , dalam hal ini
terlihat dari
pertama , adanya keinginan untuk mendudukkan
kembali desa terpisah dari jenjang birokrasi pemerintah . Diakui dalam sistem
pemerintahan nasional sebagai kesatuan masyarakat yang di hormati mempunyai hak
asal usul ,dan penghormatan terhadap adat istiadat setempat.dengan kata lain
Desa merupakan salah satu dari ruang negara.
kedua memulihkan demokrasi di
tingkat yang paling rendah dengan pembentukan badan perwakilan desa {BPD} atau
dengan nama lain sebagai lembaga legeslatif.
Selain semangat otonom yang tinggi ,
undang – undang nomor 22 tahun 1999 juga telah merubah struktur desa ,
antara lain:
1. Penghapusan
penyeragaman struktur pemerintahan desa.
2. Pembentukan
struktur pemerintahan desa baru yang terdiri atas pemerintah desa dan badan
perwakilan desa.
3. Pembentukan
struktur pemerintah desa baru ( formulasi ) yang terdiri atas pemerintah desa
dan lembaga yudikatif Desa ( Mahkamah adat desa )
4. Pembentukan
Lembaga adat Desa sebagai peradilan Desa .
5. Pembentukan
lembaga perwakilan di tingkat desa dan penghapusan fungsi kepala desa sebagai
pusat kekuasaan di desa ( dalam orde baru kepala Desa sebagai penguasa
tunggal ).
Undang-undang
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI yang mengatur mengenai Desa, telah berhasil
menyempurnakan berbagai aturan tentang Desa yang sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.,. Undang-undang ini berusaha mengembalikan
konsep, dan bentuk Desa seperti asal-usulnya
yang tidak diakui dalam undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 5/1979.
Yang isinya yaitu :
·
Pada bagian
pertama bab XI tentang Desa, UU No. 32/2004 memuat tentang pembentukan,
penghapusan dan/atau penggabungan desa. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau
digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat desa dengan
persetujuan pemerintah Kabupaten dan DPRD. Adapun yang dimaksud dengan istilah
desa dalam hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya masyarakat
setempat. Pemerintahan Desa memiliki kewenangan dalam pengaturan hak ulayat
atau hak wilayah
- Pada bagian kedua memuat tentang Pemerintahan
Desa. Dalam pasalpasal bagian kedua ini menerangkan bahwa Pemerintah Desa
terdiri dari Kepala. Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat
desa.
·
Pada
bagian ke tiga undang-undang ini juga memuat tentang,Kewenangan yang dimiliki
oleh desa yaitu, kewenangan yang sudah
ada berdasarkan hak asal-usul desa; kemudian kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah; dan tugas
pembantuan (midebewind) dari Pemerintah, Pemerintah propinsi, dan/atau
Pemerintah Kabupaten.
·
Pada bagian
keempat memuat tentang lembaga lain. Setiap desa dapat membentuk lembaga
lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Kemudian
pada bagian kelima memuat tentang keuangan desa. . Adapun sumber
pendapatan desa dapat berasal dari :
a. Pendapatan
Asli Desa:
b. Bantuan dari
Pemerintah Kabupaten:
c. Bantuan dar
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
d. Sumbangan dar
pihak ketiga; dan
e. Pinjaman
Desa.
Pemberdayaan Desa dalam meningkatkan pendapatan desa
dilakukan antara lain
dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama
dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjamanSelanjutnya sumber
pendapatan Desa tersebut dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
·
Pada
bagian keenam, yaitu bagian terakhir dalam bab XI memuat tentang Kerjasama
Antar Desa. Beberapa Desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan Desa yang
diatur dengan keputusan bersama dan 17diberitahukan kepada Camat. Kerjasama
antar desa yang didalamnya memberi beban kepada masyarakat harus mendapatkan
persetujuan dari Badan Perwakilan Desa. Untuk lebih memudahkan proses dan kerja antar desa dalam melakukan
kerjasama maka dapat dibentuk badan kerjasama Desa.
Langkah
selanjutnya dalam hal pengaturan tentang Desa ditetapkan dalam peraturan Daerah
kabupaten masing-masing sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah berdasarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar