ABSTRAK
.Perdagangan orang (trafiking) telah lama
terjadi dimuka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat
dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia,
harkat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 Dimasa lalu perdagangan orang hanya dipandang sebagai
pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi, kerja paksa
secara ilegal sudah berlangsung lama.
CONTOH KASUS
Kasus
1
Selasa (31/12) lalu, tiga remaja melapor ke Polsekta
Sukarami. Mereka mengaku, dipaksa menjadi kupu-kupu malam di salah satu kafe di
kompleks lokalisasi Teratai Putih, Palembang.
Ketiga wanita tersebut yakni berinisial Nv (21), Dd
(22), dan It (15). Mereka berasal dari Jakarta, ketiganya sudah beberapa
hari di Palembang. Kepada petugas, It mengaku awalnya mereka ditawari
seorang wanita berinisial Rn, untuk bekerja di salon di Palembang. “Saya tertarik
bekerja di Palembang, karena dijanjikan gajinya perbulan Rp3 juta,” Aku It.
Namun sampai di Palembang, justru dipaksa untuk
melayani pria hidung belang disalah satu kafe di kawasan Teratai Putih.
Ketiganya berhasil kabur, setelah berbohong ke hendak pergi ke warung internet
(warnet) kepada Pery (37). Pery, adalah pemilik kafe tempat ketiga remaja itu
bekerja selama di Palembang.
Kasus
2
Pada Senin (30/3/2009) lalu, Polresta Palembang
berhasil membongkar kasus human trafficking dengan korbannya,
enam gadis asal Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Keenam korban adalah Tia (19), Tini (23), Sarmin (28), Lina (19), Tiara (23) dan Ayu (16). Mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI ) di Singapura, tetapi kemudian dijual seharga Rp3 juta di kampung baru. Selama satu minggu disana, menurut salah satu korban yakni Ayu (16), ia sudah dipaksa oleh maminya untuk melayani setiap tamu pria yang bertandang ke wisma mereka.
Keenam korban adalah Tia (19), Tini (23), Sarmin (28), Lina (19), Tiara (23) dan Ayu (16). Mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI ) di Singapura, tetapi kemudian dijual seharga Rp3 juta di kampung baru. Selama satu minggu disana, menurut salah satu korban yakni Ayu (16), ia sudah dipaksa oleh maminya untuk melayani setiap tamu pria yang bertandang ke wisma mereka.
"Kami tidak diperbolehkan keluar kamar, dan
dipaksa harus melayani pria yang datang ke kamar. Selama satu minggu, aku sudah
10 kali dipaksa melayani pria hidung belang. Kadang dalam satu hari, bisa dua
kali aku harus melayani tamu. Uang hasilnya, diambil oleh mami dan aku hanya
dikasih untuk uang makan saja," terang Ayu saat itu.
PENDAHULUAN
Beberapa
kasus diatas adalah sebagian bukti dari proses perkembangan kasus traficking
(perdagangan orang) di Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Dari tahun ke
tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking di Indonesia
diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan
jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan. Data dari International
Organization for Migration (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus
perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6
persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja
rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur (www.bkkbn.go.id).
Sedangkan yang terjadi di
sumatra selatan saat pertengahan tahun 2012, telah
terjadi 30 kasus perdagangan manusia di provinsi Sumatera Selatan. Angka
tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2011 yang terjadi 25
kasus perdagangan manusia.
Kepala Bagian Perlindungan pada Perempuan Biro perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Sumsel, Roslina kepada Sindo Radio mengatakan, untuk memberi perlindungan kepada korban perdagangan manusia tersebut pemerintah provinsi Sumsel akan membentuk peraturan daerah dalam perlindungan dan pencegahan korban perdagangan manusia di Sumsel.
saat ini banyak perempuan di Sumsel diperkerjakan di tempat-tempat hiburan malam. Bahkan ada kasus di ogan ilir dimana 13 anak dibawah umur diperkerjakan di penjemuran ikan dengan diiming-imingi gaji yang besar yakni Rp. 90.000 per hari. Namun dalam kenyataannya mereka diperlakukan serba kekurangan dan hanya mendapatkan upah 3000. Rupiah perhari. (Gufron/MKS)
Kepala Bagian Perlindungan pada Perempuan Biro perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Sumsel, Roslina kepada Sindo Radio mengatakan, untuk memberi perlindungan kepada korban perdagangan manusia tersebut pemerintah provinsi Sumsel akan membentuk peraturan daerah dalam perlindungan dan pencegahan korban perdagangan manusia di Sumsel.
saat ini banyak perempuan di Sumsel diperkerjakan di tempat-tempat hiburan malam. Bahkan ada kasus di ogan ilir dimana 13 anak dibawah umur diperkerjakan di penjemuran ikan dengan diiming-imingi gaji yang besar yakni Rp. 90.000 per hari. Namun dalam kenyataannya mereka diperlakukan serba kekurangan dan hanya mendapatkan upah 3000. Rupiah perhari. (Gufron/MKS)
Sedangkan di sumatra selatan Biro Pemberdayaan
Perempuan (PP) Pemprov Sumsel mencatat, jumlah kasus perdagangan orang di
Sumsel pada 2012 meningkat dibandingkan tahun 2011. Di 2012, ada 30 kasus
sementara di 2011 ada 25 kasus.
Itu hanya
sebagian kecil kasus perdagangan perempuan yang di ketahui, masih banyak lagi
perdagangan perempuan yang terjadi di sumatra selatan, di sumatra selatan
perdagangan perempuan biasanya banyak terjadi di kampung baru perempuan-
perempuan dari luar kota sumatra selatan.
DEFINISI
TRAFFICKING
Menurut Undang-Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1 dan hampir
sama dengan apa yang didefinisikan oleh PBB[3],
definisi trafficking (perdagangan orang) adalah: “tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di
dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi”.
Perdagangan orang adalah : kejahatan yang
terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara konvensional dengan cara bujuk
ragu para (perekrut tenaga kerja di tingkat desa) sampai cara-cara modern,
misalnya melalui iklan-iklan di media cetak dan elektronik.Pelaku mengorganisir
kejahatan dengan membangun jaringan dari daerah/negara asal korban sampai ke
daerah / negara tujuan;
DESKRIPSI
MASALAH
Contoh pada kasus satu di
mana ketiga remaja korban perdagangan perempuan yang melapor ke Polsekta Sukarami Ketiga wanita tersebut
yakni berinisial Nv (21), Dd (22), dan It (15). Mereka berasal dari Jakarta dengan iming-iming untuk bekerja di salon di palembang dengan gaji perbulan
sebesar 3 juta oleh seorang mucikari berinisial Rn, namun ternyata saat mereka
sampai di palembang mereka di paksa untuk melayani laki-laki hidung belang di
salah satu kafe teratai putih, mereka berhasil kabur, setelah berbohong ke
hendak pergi ke warung internet (warnet) kepada Pery (37). Pery, adalah pemilik
kafe tempat ketiga remaja itu bekerja selama di Palembang. Faktor ekonomilah
yang menjadi kan ketiga remaja ini nekat pergi ke palembang untuk mencari
kerja. Salah satu cara untuk memperdagangkan wanita yang paling banyak terjadi
adalah dengan maksud menawari pekerjaan, ke tiga remaja ini termasuk beruntung
mempunyai keberanian untuk melarikan di diri dan melaporkan ke pihak berwajib,
masih banyak perempuan yang di paksa menjadi psk, tidak berani melarian diri
karena di ancam bahkan di aniyayah, atau juga merasa malu untuk melapor.
karena mereka tidak ingin dirinya diketahui orang lain atau mungkin akan
mencoreng harga sendiri,dan anggapan masyarakat yang pasti menganggap perempuan
tersebut adalah pelacur padahal mereka di jebak dan mereka adalah korban, dan bahkan
perempuan di bawah umurpun tidak segan untuk di perdagangankan dan secara
psikologis korban akan banyak mengalami gangguan mental jika tidak segera
diberi bimbingan yang khusus terhadap mereka.
Kasus kedua ini pada intinya sama namun kali ini
polresta palembang yang membokar kasus perdagangan perempuan yang menjadi
korban adalah enam gadis yang berasal dari kecamatan gentar, indramayu jawa
barat, kali ini mereka di janjikan bekerja di singapura sebagai tenaga kerja
Indonesia (TKI ) tetapi kemudian dijual seharga Rp3 juta di kampung baru.
Selama satu minggu disana, menurut salah satu korban yakni Ayu (16), ia sudah
dipaksa oleh maminya untuk melayani setiap tamu pria yang bertandang ke wisma
mereka.. Begitu banyak kasus TKW yang menjadi korban perdagangan apalagi yang
terjadi di luar negri, dengan iming-iming gaji yang tinggi, banyaknya PJTKI
(Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) ilegang di indonesia yang menjadi
penyebabnya.
Cara-cara untuk mengkrekrut perempuan untuk di jual
kebanyakan dengan cara mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar namun
banyak cara lagi seperti :
1.Dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan atau janji palsu
2.Menjebak/menjerat dengan hutang, mengancam,
3.Menyalahgunakan wewenang,
4.Mengawini atau memacari,
5.Menculik, menyekap, atau memperkosa.
1.Dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan atau janji palsu
2.Menjebak/menjerat dengan hutang, mengancam,
3.Menyalahgunakan wewenang,
4.Mengawini atau memacari,
5.Menculik, menyekap, atau memperkosa.
Masalah trafficking ini biasanya
menggunakan cara:
- Ancaman
- Pemaksaan
- Penyalahgunaan Kekuasaan
- Penculikan
- Penipuan
- Penguasaan atas Korban ( Pembiusan)
Sedangkan bentuk pekerjaan perempuan
dan anak menurut tujuan/jenis pekerjaan
- Perdagangan Perempuan dan anak untuk buruh
industri
- Untuk Pekerja domistik didalam dan di luar negeri
- Dipekerjakan sebagai Pengemis di dalam negeri
- Untuk peredaran narkotika di dalam negerii
- Untuk dipekerjakan di sebagai pekerja di
tempat-tempat hiburan di dalam dan luar negeri
- Untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks di dalam
dan luar negeri
- Sebagai konsumsi pedofil di dalam dan luar negeri
FAKTOR
PENYEBAB TERJADINYA MASALAH TRAFFICKING
Maraknya isu perdagangan perempuan
& anak ( Trafficking ) dewasa ini diawali dengan semakin meningkatnya
migrasi tenaga kerja baik antar daerah, wilayah maupun Negara memasuki
sector informal maupun pekerjaan rumahan. Sektor ini sebagian besar terdiri
dari perempuan dan anak yang berumur di bawah 18 tahun, yang menjadi paktor
terjadinya perdagangan perempuan (trafficking) adalah
- Kondisi
kemiskinan di daerah asalnya
- kurangnya
informasi dan pengetahuan
- masih
rendahnya upaya perlindungan atas perempuan
- utang-piutang
- riwayat pelacuran dalam keluarga
- permisif dan rendahnya kontrol sosial;
- Rasionalisasi
UPAYA-UPAYA
UNTUK MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PERDAGANGAN PEREMPUAN
Menurut teori, faktor kemiskinan
atau ekonomi yang rendah tingkat pendidikan dan terbatasnya lapangan pekerjaan
di desa-desa atau bahkan di semua tempat termasuk kota-kota besar penyebab
terjadinya perdagangan perempuan ketiga faktor nitulah yang harus di perhatikan
pemerintah untuk upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak
perdagangan perempuan yaitu dengan meningkatkan perekonomian yang rendah,
meningkatkan pendidikan dan membuka lapangan pekerjaan yang banyak.
Upayah untukmencegah tindak perdagangan perempuan dan
Memberikan rasa aman dan tentram bagi pertumbuhan anak dan perkembangan
perempuan menjadi salah satu fokus program kerja yang akan dilaksanakan oleh
Pemprov Sumsel ke depan. Terlebih, semakin gencarnya hal-hal buruk yang terjadi
pada seorang anak, diluar batas pertumbuhan dirinya dan kera terjadinya
perdagangan manusia (Human Trafficking), yang lebih banyak terjadi pada diri
perempuan.
Makah
di bentuklah Peraturan daerah provinsi sumatera selatan
nomor 16 tahun 2010 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban
kekerasan.
Selain itu undang-undang tentang perdagangan perempuan di indonesia yaitu
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban
dan Saksi Dalam
·
Keputusan
Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Trafiking Perempuan dan Anak
·
Undang Undang No
23 tahun 2002, pasal 59, bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya
berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak
dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, kelompok minoritas terisolasi,
tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, diperdagangkan, korban NAPZA, korban
penculikan, penjualan, dan perdagangan, korban kekerasa fisik/mental dan
penyandang cacat, korban perlakuan salah dan penelantaran.
Dan upaya untuk menanggulangi
masalah perdagangan perempuan
Organisasi sosial peduli perempuan Womens Crisis Centre (WCC) Palembang
menyiapkan rumah aman atau selter untuk melindungi perempuan korban tindak
kekerasan dan perdagangan manusia.
"Tingginya kasus tindak
kekerasan terhadap perempuan dan 'trafficking' di Provinsi Sumatera Selatan mendorong
kami menyiapkan satu unit rumah aman dengan daya tampung 12 orang rumah aman yang disiapkan untuk menampung perempuan korban
tindak kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan
"trafficking" .
Sesuai dengan namanya rumah aman, kata dia, lokasinya sangat dirahasiakan sehingga masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, korban kekerasan seksual, dan korban perdagangan manusia benar-benar terjamin keselamatan jiwanya
Sesuai dengan namanya rumah aman, kata dia, lokasinya sangat dirahasiakan sehingga masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, korban kekerasan seksual, dan korban perdagangan manusia benar-benar terjamin keselamatan jiwanya
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar